KOMPAS/AGUSTINUS HANDOKO
AY (36), kurir sabu saat hendak dibawa dari kantor Badan Narkotika Nasional Kalimantan Barat, Kamis (16/2/2012).
TERKAIT:
RSD ditangkap sekitar dua pekan lalu. Menurut pengakuannya kepada penyidik di BNN, paket narkotika jenis sabu itu rencananya diterima suami RSD dan paket alat penyaring itu dipesan majikan suami RSD.
”Kami masih mengejar suami dan majikan tersangka,” kata Sumirat Dwiyanto, Kepala Bagian Humas dan Dokumentasi BNN, di Jakarta, Senin (20/2/2012).
Senin ini BNN memusnahkan barang bukti narkotika hasil penyitaan BNN dari tiga kasus penyelundupan, termasuk dari tersangka RSD. RSD dihadirkan, tetapi dia menolak menjawab pertanyaan wartawan.
Selain memusnahkan narkotika jenis sabu yang disita dari RSD, BNN juga memusnahkan sabu sitaan dari tersangka DF, juru parkir, berupa paket berisi 1.004 gram sabu dan sabu sitaan dari M alias KM dan KD, sepasang kekasih, yang menerima paket dua lukisan berisi sabu seberat 441,2 gram.