KOMPAS/KRIS RAZIANTO MADADirektur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Syahrin Abdurrahman.
TERKAIT:
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Syahrin Abdurrahman mengatakan, diskresi diberlakukan dengan beberapa pertimbangan. Pihaknya mempertimbangkan keterbatasan sumber daya jika harus membawa seluruh ABK asing.
"Kalau dibawa ke darat, akomodasi mereka harus ditanggung. Harus diawasi juga. Anggaran dan tenaga kami terbatas," ungkap Syahrin, Sabtu (31/3/2012) di Anambas, Kepulauan Riau.
Keberadaan ABK asing di darat, menurut Syahrin, juga bisa berdampak sosial. "Ada ABK menjadi sumber penyebaran HIV di Bitung, Sulawesi Utara. Ada juga gejolak timbul di masyarakat karena keberadaan ABK asing di lingkungan mereka," tuturnya.
Selain itu, secara hukum hanya nakhoda yang bisa diajukan ke pengadilan. ABK hanya menjadi saksi. "Jadi kalau kami menangkap sekelompok kapal asing, sebagian diperintahkan membawa pulang ABK ke negara asal. Sisanya dibawa, masing-masing satu nakhoda dan satu ABK untuk setiap kapal," katanya.