SELAMAT DANTANG DI AJANG SILATHURAHMI

bisnis center

Rabu, 17 Oktober 2012

Kekerasan pada Wartawan Tak Selesai dengan Maaf

,


ANTARA/HO/FACHROZI AMRI
Seorang oknum TNI menindih dan mencekik wartawan foto Didik Hermanto dari Riau Pos saat Didik mengambil foto pesawat Hawk 200 yang jatuh di permukiman warga Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Selasa, (16/10). Dalam peristiwa itu, sejumlah wartawan menjadi korban kekerasan oknum TNI.

TERKAIT:
MEDAN, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam keras tindakan brutal disertai kekerasan dan penganiayaan (Vide Pasal 351 KUHP) yang dilakukan aparat TNI Angkatan Udara (AU) Lanud Pekan Baru kepada enam wartawan, Selasa (16/10/2012) lalu. Padahal, saat itu mereka tengah meliput jatuhnya pesawat Hawk 200 di Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin, Riau.

Kepala Divisi Advokasi, HAM & Tipikor LBH Medan Irwandi Lubis mengatakan, jurnalis dilindungi dan dijamin oleh UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Jo Pasal 19 UU No 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik (Covenan On Civil And Political Right/ICCPR) serta Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Kebebasan Pers.

"Pasal 18 menyatakan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan pekerjaan jurnalistik maka dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta," kata Irwandi, Kamis (18/10/2012).

Masih kata Irwandi, lembaganya mencatat beberapa kali tindakan kekerasan terhadap wartawan kerap terjadi dan berulang. Setelah itu, hanya dengan permohonan maaf dari para pelaku maka persoalan dianggap selesai.

Hal ini, kata Irwandi, menjadi bias dan tidak jelas penyelesaiannya secara hukum. Hal ini tidaklah tepat mengingat tindakan-tindakan kekerasan yang dialami oleh wartawan di dalam menjalankan profesinya harus ditindak melalui mekanisme peradilan pidana (Integrited Criminal Justice System).

Gejala dan tindakan kekerasan terhadap wartawan yang kerap terjadi serta berulang ini menunjukkan, bahwa belum ada pemahaman yang tepat terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang. Akibatnya, tidak adanya efek jera dari para pelaku kekerasan terhadap wartawan maupun insan pers.

"Kami meminta agar para pelaku tidak hanya meminta maaf, tetapi lebih jauh dari itu. Demi hukum para pelaku harus di tindak secara tegas dan diseret ke pengadilan, sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, agar tercipta efek jera bagi para pelaku sehingga ke depannya tidak ada lagi kekerasan atas nama apapun terhadap insan Pers dan jurnalis," tegasnya.

Followers

 

ajang-silaturahmi | Template design by dedycom | Powered by dedyriz@gmail.com