KOMPAS/PRIYOMBODO
Nunun Nurbaeti.
TERKAIT:
"Karutan Pondok Bambu melaporkan kepada saya bahwa pagi ini pukul 6.30 WIB Ibu Nunun Nurbaeti dibon (dipinjam) KPK untuk pemeriksaan, surat bon tersebut diterima Karutan tadi malam, tanggal 26 des 2011 pukul 23.45 WIB," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana kepada Kompas.com, Selasa.
Sementara itu, Kepada Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi Kompas.com secara terpisah membenarkan pemeriksaan terhadap Nunun.
"Iya, yang bersangkutan kita periksa sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pemilihan DGS 2004," kata Priharsa.
Dua hari lalu, (25/12/2011) Nunun dikembalikan ke Rutan Pondok Bambu setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Abdi Waluyo selama dua hari. Menurut pihak rumah sakit, pemeriksaan Nunun atas dasar permintaan penyidik KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Nunun menderita vertigo dan tekanan darahnya tiba-tiba naik sehingga harus dilarikan ke rumah sakit. Sejauh ini, KPK belum melakukan pemeriksaan intensif terhadap Nunun.
Wakil Ketua KPK, Zulkarnain sebelumnya mengatakan bahwa sakitnya Nunun ini menjadi kendala KPK dalam menuntaskan kasus dugaan suap cek pelawat. Seperti diketahui, Nunun dianggap sebagai kunci mengungkap pemodal dibalik pemberian 480 lembar cek pelawat ke anggota DPR 1999-2004 itu. Nunun sendiri disangka memberikan suap berupa sejumlah cek pelawat ke anggota DPR 1999-2004 untuk meloloskan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.