SHUTTERSTOCK
Uang dollar Singapura
Tersangka berinisial Tmo (55), pria asal Blitar. Ia diringkus di kawasan Dukuh Kupang setelah dipancing petugas yang menyaru sebagai pemesan uang palsu. Tersangka tak dapat mengelak polisi sudah menemukan barang bukti dalam penangkapan tersebut.
"Awalnya kami mendapat informasi tentang adanya peredaran uang palsu. Setelah diselidiki ternyata benar dan pelakunya berhasil ditangkap," ujar Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Surabaya Komisaris Suparti, Minggu (8/1/2012).
Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 90 lembar uang palsu pecahan 10.000 dollar Singapura. Jika kurs per dollar Singapura senilai Rp 7.000, barang bukti tersebut setara dengan uang Rp 6,3 miliar.
Polisi menduga tersangka tidak seorang diri melakukan pengedaran uang palsu. Untuk itu, polisi akan melakukan penyelidikan intensif untuk mengembangkan kasus ini. "Sampai sekarang tersangka masih berbelit-belit dan terkesan menutup-nutupi dalang di balik peredaran uang palsu ini," kata Suparti.
Sementara itu, di hadapan polisi, tersangka mengaku mendapatkan uang tersebut padaNovember 2011 dari seseorang berinisial Bis, yang mengaku warga Solo. Jika berhasil menjual uang palsu tersebut, tersangka mendapatkan upah 10 persen dari uang penjualan. "Saya sebenarnya tidak seberapa kenal dengan Bis, tapi saya tahu orangnya," ucap tersangka.